La Nyalla diadili oleh lima hakim yaitu Sumpeno, Baslin Sinaga, Mas'ud, Anwar dan Sigit. Alasan mereka membebaskan La Nyalla salah satunya adalah seharusnya jaksa menghormati tiga kali praperadilan di mana ketiganya dimenangkan oleh La Nyalla. Namun hakim Anwar dan Sigit tidak sependapat dengan hal itu tetapi kalah suara.
"Kerugian negara sudah dikembalikan," ujar Sumpeno di PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, jaksa mendakwa La Nyalla terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri Rp 1.105.577.500 terkait APBD Jawa Timur yang disalurkan ke Kadin Jatim. Tapi hal itu ditolak Sumpeno dkk.
(adf/asp)