"Saya juga bingung ini, saya sudah duga ini. Lawannya kan ini yang punya pengadilan," kata Maruli saat dihubungi detikcom, Selasa (27/12/2016).
Maruli pun menyoroti majelis hakim yang mengadili La Nyalla, yang terdiri dari 3 hakim karier dan 2 hakim ad hoc. Menurut Maruli, 3 hakim karier saja yang membebaskan Ketua Kadin Jatim itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Maruli mengindikasikan akan tetap mengajukan banding nantinya. Saat ini penuntut umum memiliki waktu 14 hari untuk menentukan sikap.
"Ya kita pikir-pikir dulu, hari ke-13 baru kita nyatakan kasasi, jadi kita punya waktu untuk menyiapkan kasasinya. Kita yakin terbukti, orang ada aliran dana ke dia kok. Kalau hakimnya 5, 3 yang karier semua memihak pada terdakwa mau bilang apa lagi kita. Tapi yang jelas kita coba bawa dia ke pengadilan kan, mulai dari eksepsi waktu itu kan 3-2 juga skornya," kata Maruli.
Sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, ketua majelis hakim Sumpeno membacakan vonis untuk La Nyalla. Sebelumnya, La Nyalla dituntut jaksa selama 6 tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan La Nyalla tidak terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi dalam dakwaan primer dan subsider. Membebaskan terdakwa," kata Sumpeno.
"Memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Memulihkan hak terdakwa," sambung Sumpeno.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut La Nyalla melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri dengan total Rp 1.105.577.500. Modusnya adalah menjual saham Bank Jatim yang dibelinya dengan menggunakan dana hibah Pemprov Jatim kepada Kadin Jatim dengan harga yang lebih tinggi.
(dhn/fjp)