Vonis bebas dibacakan pukul 14.50 WIB di gedung PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016). Vonis yang dibacakan ketua majelis hakim Sumpeno itu disambut gembira.
Mendengar vonis bebas itu, La Nyalla menahan tangis dan matanya berkaca-kaca. La Nyalla tidak kuasa menahan kegembiraannya dan langsung sujud syukur di ruangan. Ia lalu kembali duduk dan dipeluk kerabatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar putusan bebas, jaksa penuntut umum memilih untuk berpikir-pikir untuk mengajukan kasasi.
Jaksa mendakwa La Nyalla terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri Rp 1.105.577.500 terkait APBD Jawa Timur yang disalurkan ke Kadin Jatim. Tapi hal itu ditolak Sumpeno dkk.
"Memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Memulihkan hak terdakwa," cetus Sumpeno.
(adf/asp)