Divonis Bebas, La Nyalla Sujud Syukur

Divonis Bebas, La Nyalla Sujud Syukur

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Selasa, 27 Des 2016 15:14 WIB
La Nyalla Mattalitti. (Ari/detikcom)
Jakarta - Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bebas Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti. Mendengar putusan itu, La Nyalla langsung sujud syukur di ruang sidang.

Vonis bebas dibacakan pukul 14.50 WIB di gedung PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016). Vonis yang dibacakan ketua majelis hakim Sumpeno itu disambut gembira.

Mendengar vonis bebas itu, La Nyalla menahan tangis dan matanya berkaca-kaca. La Nyalla tidak kuasa menahan kegembiraannya dan langsung sujud syukur di ruangan. Ia lalu kembali duduk dan dipeluk kerabatnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di bangku pengunjung, pengunjung langsung bersorak. "Alhamdulillah!!!" teriak pengunjung.

Mendengar putusan bebas, jaksa penuntut umum memilih untuk berpikir-pikir untuk mengajukan kasasi.

Jaksa mendakwa La Nyalla terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri Rp 1.105.577.500 terkait APBD Jawa Timur yang disalurkan ke Kadin Jatim. Tapi hal itu ditolak Sumpeno dkk.

"Memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Memulihkan hak terdakwa," cetus Sumpeno.


(adf/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads