La Nyalla Divonis Bebas

La Nyalla Divonis Bebas

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Selasa, 27 Des 2016 14:59 WIB
La Nyalla Mattalitti. (Ari/detikcom)
Jakarta - Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti divonis bebas. Sebelumnya, La Nyalla dituntut jaksa selama 6 tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan La Nyalla tidak terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi dalam dakwaan primer dan subsider. Membebaskan terdakwa," kata majelis ketua majelis hakim Sumpeno di PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016).

Jaksa mendakwa La Nyalla terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri dengan total Rp 1.105.577.500. Modusnya yaitu menjual saham Bank Jatim yang dibelinya dengan menggunakan dana hibah Pemprov Jatim kepada Kadin Jatim dengan harga yang lebih tinggi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tapi hal itu ditolak Sumpeno dkk.

"Memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Memulihkan hak terdakwa," cetus Sumpeno.

(adf/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads