MKD Persilakan Ade Komarudin Tempuh Upaya Hukum Usai Disanksi

MKD Persilakan Ade Komarudin Tempuh Upaya Hukum Usai Disanksi

Andhika Prasetia - detikNews
Selasa, 27 Des 2016 14:29 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad mempersilakan mantan Ketua DPR Ade Komarudin menggugat sanksi yang sudah dijatuhkan. Itu adalah hak Ade sebagai anggota DPR.

"Kita belum terima yang beredar di media massa. Tapi kan itu hak dia sebagai anggota DPR," ungkap Dasco saat dihubungi, Selasa (27/12/2016).

Namun Dasco mengatakan belum menerima gugatan tersebut. Dia juga menambahkan belum mengetahui kuasa hukum yang disiapkan Akom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mungkin karena kita masih reses jadinya beliau belum lapor. Soal kuasa hukum sampai sekarang juga belum tahu," terang Dasco.

"Saya juga tidak tahu apakah berita yang beredar itu benar atau cuma ada di berita saja," lanjutnya.

Baca Juga: Akom akan Gugat MKD, Golkar: Kita Beri Dukungan Kalau Dasar Hukum Jelas

Sebelumnya, Akom ingin membersihkan namanya karena diberhentikan sebagai Ketua DPR oleh MKD beberapa jam sebelum paripurna. Akom pun sudah mempersiapkan kuasa hukum.

"Mereka (pengacara) akan lakukan langkah beberapa hari akan datang. Berbagai jurus, mulai dari segi administrasi negara pidana, ada perdata," kata Akom.

(dkp/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads