"Kita belum terima yang beredar di media massa. Tapi kan itu hak dia sebagai anggota DPR," ungkap Dasco saat dihubungi, Selasa (27/12/2016).
Namun Dasco mengatakan belum menerima gugatan tersebut. Dia juga menambahkan belum mengetahui kuasa hukum yang disiapkan Akom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya juga tidak tahu apakah berita yang beredar itu benar atau cuma ada di berita saja," lanjutnya.
Baca Juga: Akom akan Gugat MKD, Golkar: Kita Beri Dukungan Kalau Dasar Hukum Jelas
Sebelumnya, Akom ingin membersihkan namanya karena diberhentikan sebagai Ketua DPR oleh MKD beberapa jam sebelum paripurna. Akom pun sudah mempersiapkan kuasa hukum.
"Mereka (pengacara) akan lakukan langkah beberapa hari akan datang. Berbagai jurus, mulai dari segi administrasi negara pidana, ada perdata," kata Akom.
(dkp/imk)