TNI AU Beli Heli AW 101, Komisi I DPR: Seharusnya Produk dalam Negeri

TNI AU Beli Heli AW 101, Komisi I DPR: Seharusnya Produk dalam Negeri

Andhika Prasetia - detikNews
Selasa, 27 Des 2016 13:14 WIB
TB Hasanudin (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta - TNI Angkatan Udara (AU) membeli helikopter AgustaWestland (AW) 101. Komisi I DPR menyerahkan hal itu kepada pemerintah, namun tetap berpegang pada UU Industri Pertahanan.

"DPR yang menyerahkan sepenuhnya soal jenis kepada pemerintah, tapi DPR memegang teguh UU Industri Pertahanan, dalam UU itu dikatakan bahwa kalau dalam negeri sudah mampu memproduksi, ya jangan beli. Sehingga kami memberikan batasan, silakan kalau membeli sesuai kebutuhan, heli angkut kelas berat tetapi harus produk dalam negeri," jelas Wakil Ketua Komisi I Tubagus Hasanuddin saat berbincang dengan detikcom, Selasa (27/12/2016).

Pembelian heli itu sempat ditolak Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun Hasanuddin menjelaskan waktu itu hanya diusulkan untuk pengadaan helikopter angkut kelas berat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau yang di daftar yang dilaporkan oleh user (TNI AU) tidak pernah ditulis jenis pesawat buatan mana dan lain sebagainya. Jadi tulisannya pengadaan helikopter angkut kelas berat," jelas Hasanuddin.

"Masih ada daftarnya, tidak disebutkan untuk VVIP atau apa, hanya pengadaan helikopter angkut kelas berat. Mereka untuk kebutuhan AU, bisa untuk VVIP dan lain sebagainya. Ternyata kalau pakai VVIP presiden tidak setuju, berarti tidak usah," lanjutnya.

Hasanuddin sendiri mengatakan Komisi I DPR hanya mengecek berdasarkan nilai guna helikopter tersebut. Hasanuddin menyarankan kepada TNI AU agar mengikuti instruksi Jokowi, Menhan, hingga Panglima TNI.

"Kami hanya cek nilai guna, apakah sesuai aturan atau tidak. Narasinya pengadaan heli kelas berat, kita bukan ahlinya. Mestinya, kalau saya dapat info, misal dari PT DI, ya sudah ya PT DI sesuai UU. Bagaimana sikap DPR? Panglima, Menhan, Presiden, tidak setuju. Ya harusnya diikuti, dong. DPR sejak awal meminta, kalau bisa dibikin di PT DI (Dirgantara Indonesia), ya dibikin di PT DI," imbuh Hasanuddin.

Sebelumnya, TNI AU, yang mengajukan pembelian heli itu, merevisinya untuk kepentingan militer dan permohonan pembelian heli diajukan kembali. Menurut Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) TNI AU Marsekal Pertama (Marsma) Jemi Trisonjaya, anggaran untuk pembelian heli itu sudah turun sehingga tidak ada masalah lagi yang harus diperdebatkan.

"Lo kita kan menunda membeli pesawat VVIP (very very important person). Nah, kita kan revisi kebutuhannya itu untuk membeli pesawat militer. Nah, militer sudah kita ajukan ke Kemenhan (Kementerian Pertahanan), makanya prosedur itu sudah kita lewati kemudian kenapa bintang dicabut dan itu sudah pasti penggunaannya pesawat itu," ucap Jemi saat berbincang dengan detikcom, Selasa (27/12).

"Kebutuhan heli ini juga multifungsi bisa untuk SAR, untuk angkut berat, untuk evakuasi, untuk rumah sakit mobile, gitu kan. Jadi penggunaannya itu memang kita butuhkan untuk Angkatan Udara, yang selama ini kita melaksanakan SAR itu dengan pesawat-pesawat yang sangat terbatas," sambung Jemi. (dkp/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads