Mulyana Akan Balik Tuntut KPK
Minggu, 10 Apr 2005 16:52 WIB
Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mulyana W Kusumah akan mengajukan tuntutan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penangkapan terhadap dirinya. KPK dinilai melanggar asas kepatutan hukum karena melakukan penangkapan dengan cara menjebak.Demikian disampaikan pengacara hukum Mulyana, Eggi Sudjana dalam jumpa pers di Kafe Venezia, kompleks Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta, Minggu (10/4/2005). "Kita akan menuntut penangguhan penahanan setelah itu baru praperadilan. Jika benar ada penjebakan kita akan melakukan tuntutan pidana kepada KPK," kata Eggi. Eggi menjelaskan, berdasarkan kronologi yang diceritakan Mulyana, penangkapan terhadap kliennya merupakan penjebakan. Menurut Eggi, dugaan penjebakan terhadap Mulyana sangat kuat karena Oriansyah, petugas BPK yang menerima suap, tidak ikut ditangkap. Terlebih lagi, KPK telah menyiapkan surat penangkapan padahal Mulyana disebut tertangkap tangan. "Inikan janggal kok tertangkap tangan bisa sudah ada suratnya. Ada skenario penjebakan di balik ini semua," katanya.Dijelaskan Eggi, dalam hukum pidana penjebakan tidak boleh dilakukan untuk penyelidikan kecuali dalam kasus narkoba. "Jika dalam proses memang terbukti KPK melakukan penjebakan maka kita akan tuntut balik KPK dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan karena melanggar asas kepatutan hukum," ujar Eggi. Eggi mengingatkan KPK tidak menjadi alat kekuasan politik dengan mengejar aktivis yang keras menyuarakan pemberantasan korupsi. KronologiEggi dalam kesempatan itu kembali menjelaskan kronologi penangkapan Mulyana pada Jumat (8/4/2005). pukul 20.30 WIBMulyana diundang ke Hotel Ibis, Slipi, kamar 609 oleh Oriansyah, Ketua Sub Tim Pemeriksa Kotak Suara BPK.Saat Mulyana masuk kamar hotel, telah ada uang berceceran di atas tempat tidur. Total uang yang ada Rp 50 juta dalam bentuk cash dan 100 juta dalam bentuk 4 travel ceck masing-masing senilai Rp 25 juta.Pukul 20.40 WIBKamar 609 digrebek tim pemeriksa dari KPK. Mulyana langsung disodori surat penangkapan lengkap dengan tuduhan-tuduhan termasuk istilah tertangkap tangan.Setelah ditangkap, Mulyana segera dibawa ke KPK untuk diperiksa tanpa didampingi pengacara sampai pukul 05.00 WIB pagi.Pemeriksana kemudian dilanjutkan dari pukul 10.00-16.00 WIB dan baru dikeluarkan surat penahanan.Sebelum penangkapan, 3 April 2005Mulyana pernah diundang ke Hotel Ibis oleh Oriansyah untuk membicarakan dugaan KPK terhadap korupsi di dalam proyek KPU.
(iy/)











































