"Tergantung kepentingan pemeriksaan. Kita belum putuskan. Ada saksi 20 sekian, ahli belasan. Ahli dengan saksi beda," kata Ali seusai sidang di eks gedung PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016).
Dalam sidang pekan depan, yakni Selasa (3/1/2017), Ali mengatakan akan menghadirkan 6 saksi dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menolak nota keberatan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam sidang kasus penistaan agama. Majelis hakim menilai eksepsi Ahok tidak beralasan menurut hukum sehingga sidang harus berlanjut ke pokok perkara.
"Menyatakan keberatan terdakwa tidak dapat diterima, menyatakan sah menurut hukum dakwaan penuntut umum sebagai dasar perkara terdakwa atas nama Basuki Tjahaja Purnama," ujar ketua majelis hakim H Dwiarso Budi dalam sidang putusan sela.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menganggap keberatan Ahok soal surat dakwaan tidak cermat dan tidak tepat itu tak beralasan menurut hukum. Hakim menganggap sidang perlu dibuktikan hingga ke pokok perkara.
Sidang akan digelar pekan depan di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
"Atas dasar permohonan jaksa dan kepolisian, maka persidangan berikutnya kami tunda jadi 3 Januari 2017 di gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan," kata Dwiarso saat menutup sidang Ahok.
(nkn/rvk)











































