"Yudi Widiana Adia, Wakil Ketua Komisi V DPR RI, akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka So Kok Seng (SKS)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dimintai konfirmasi, Selasa (27/12/2016).
Selain itu, penyidik KPK memanggil 2 anggota DPR lainnya, yaitu Musa Zainuddin dan Fauzih H Amro. Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka So Kok Seng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aseng kini telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (7/12) lalu. Selain Aseng, KPK telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR.
Mereka di antaranya Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir serta mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Kementerian PUPR Amran H Mustary. Kemudian anggota Komisi V DPR, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Damayanti Wisnu Putranti, dan dua anak buahnya, Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyati Edwin.
Damayanti sendiri sudah divonis 4,5 tahun penjara. Sedangkan 2 rekan Damayanti, yaitu Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin, telah divonis 4 tahun penjara karena turut berperan dalam kasus suap itu. Penyuap dalam kasus ini, Abdul Khoir, yang merupakan Direktur PT WTU, juga sudah divonis 4 tahun bui. (dhn/dhn)











































