"Tentu kami kecewa ya. Harapan kami eksepsi itu dikabulkan, jadi kami menghormati putusan pengadilan. Beda pendapat itu kan hal yang biasa," ujar ketua tim pengacara Ahok, Trimoelja D. Soerjadi, seusai sidang di eks gedung PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016).
Trimoelja mengatakan, dalam persidangan selanjutnya yang memeriksa keterangan saksi, pihaknya akan menghadirkan saksi yang meringankan. Namun, soal siapa saja saksi yang dihadirkan, Tri enggan membeberkan lebih lanjut dengan alasan keamanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang putusan sela hari ini, majelis hakim menilai eksepsi Ahok tidak beralasan menurut hukum sehingga sidang harus berlanjut ke pokok perkara.
"Menyatakan keberatan terdakwa tidak dapat diterima, menyatakan sah menurut hukum dakwaan penuntut umum sebagai dasar perkara terdakwa atas nama Basuki Tjahaja Purnama," ujar ketua majelis hakim H Dwiarso Budi dalam sidang putusan sela di PN Jakut, Jl Gajah Mada, Selasa (27/12).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menganggap keberatan Ahok soal surat dakwaan tidak cermat dan tidak tepat itu tak beralasan menurut hukum. Hakim menganggap sidang perlu dibuktikan hingga ke pokok perkara.
"Memerintahkan sidang lanjutan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama," ujarnya.
(nkn/aan)










































