"Menimbang bahwa pendapat penasihat hukum yang mendalilkan bahwa terdakwa harus diperingatkan terlebih dahulu sebelum diproses perkaranya di peradilan sesuai mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 1 PNPS Tahun 1965, pengadilan menilai bahwa dalil tersebut tidak benar," kata majelis hakim saat membacakan putusan sela dalam persidangan di eks gedung PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016).
Menurut majelis hakim, yang dimaksud dalam Penetapan Presiden (PNPS) Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama adalah organisasi atau aliran kepercayaan. Di mana presiden bisa membubarkan dan menyatakan sebagai organisasi atau aliran yang terlarang setelah ada pertimbangan dari Menteri Agama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim menimbang, Pasal 156 a huruf a KUHP yang dikenakan kepada Ahok merupakan pasal baru yang ada setelah PNPS 1965 tersebut. Oleh sebab itu, Ahok dianggap tak masuk kriteria di PNPS 1965 dan tak perlu diperingatkan terlebih dahulu.
"Menimbang bahwa dalam dakwaan pertama, terdakwa didakwa pelanggar pasal 156 a huruf a KUHP yang merupakan pasal baru di KUHP atas dasar ketentuan Pasal 4 UU Nomor 1/PNPS/1965 sehingga penerapan Pasal 156 a KUHP tidak perlu melalui proses peringatan keras terlebih dahulu," tutur majelis hakim.
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, maka keberatan penasihat hukum tersebut tidak berdasar dan berlandaskan hukum," jelasnya.
Berikut ini bunyi Pasal 156 a KUHP:
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa. (rna/rvk)










































