Pembelian Heli AW 101 Dinilai Langgar UU, TNI AU: Perbandingan Apple to Jambu

Pembelian Heli AW 101 Dinilai Langgar UU, TNI AU: Perbandingan Apple to Jambu

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 27 Des 2016 11:50 WIB
Foto: www.rotorblur.co.uk
Jakarta - Komisi I DPR pernah mengkritik rencana pembelian helikopter AgustaWestland (AW) 101 oleh TNI Angkatan Udara (AU) karena dianggap menyalahi undang-undang (UU). TNI AU pun memberikan tanggapan.

"Begini, heli yang kita ajukan itu sudah sesuai dengan spek-spek (spesifikasi-spesifikasi) yang kita butuhkan. Ya, kita jangan disamakan heli Cougar 725 (Super Puma EC725) dengan heli yang kita butuhkan," kata Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) TNI AU Marsekal Pertama (Marsma) Jemi Trisonjaya saat berbincang dengan detikcom, Selasa (27/12/2016).

(Baca juga: Heli AW 101 Bukan untuk Kepresidenan, TNI AU: Ini untuk Militer dan SAR)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 30 November 2015, anggota Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin menyebut pembelian heli AW 101 menyalahi UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Hasanuddin menyebut PT Dirgantara Indonesia (DI) sudah mampu memproduksi helikopter untuk VVIP dan kepresidenan, yakni Super Puma E225. PT DI pun sudah menyiapkan helikopter jenis baru, yakni Super Puma EC725.

"Di situ disebutkan dilarang impor alat utama sistem persenjataan (alutsista) bila di dalam negeri sudah mampu memproduksi," kata Hasanuddin saat itu.

Jemi pun menyebut bahwa perbandingan yang disampaikan Komisi I DPR itu tidak sesuai. Menurut Jemi, heli AW 101 tidak bisa dibandingkan dengan Super Puma EC725.

(Baca juga: Anggaran Cair, TNI AU Tetap Beli Helikopter AW 101)

"Ya jelas beda kemampuannya. Kemudian untuk penumpangnya, misalkan heli AW 101 muat untuk 45 orang tanpa tempat duduk, kemudian 30 untuk tempat duduk. Puma kan hanya 25 orang. Jangkauannya jauh. Tidak bisa dibandingkan. Kalau mau dibandingkan itu apple to apple. Jangan dibandingkan apple to jambu gitu," ujar Jemi dengan sedikit bercanda.

Sebelumnya, Jemi menyampaikan pembelian heli AW 101 itu dilakukan karena anggaran telah disetujui. Jadi, Jemi tidak sepakat apabila pembelian itu dianggap tidak mematuhi perintah Presiden Jokowi yang kala itu memang pernah menolak pembelian heli tersebut.

(Baca juga: Jokowi Tolak Rencana Pembelian Helikopter VVIP oleh TNI AU)

"Bahwa TNI AU tidak mungkin membeli pesawat sendiri tanpa ada persetujuan dari pemerintah. Anggaran itu keluar kan dari Kementerian Keuangan. Bintang dicopot itu pasti sudah ada persetujuan dari beberapa stakeholder. Nah, itu saja penjelasan dari kita. Jadi enggak mungkin kita mengadakan pesawat sendiri sebenarnya kalau misalkan tidak ada persetujuan," kata Jemi.

Maksud 'bintang dicopot' yang disampaikan Jemi adalah daftar pembelian yang disetujui sehingga 'tanda bintang' itu dicopot dari daftar tersebut. Jemi kembali menegaskan bahwa anggaran yang turun itu pasti untuk pembelian yang telah diajukan sebelumnya, yaitu untuk pembelian heli AW 101 tersebut. (dhn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads