"Karena kondisi keluarga dan Pak Ustaz (Naman) usaha, dan pas banding terganggu dengan menunggu waktu banding, Pak Ustaz meminta kepada saya tidak banding," kata kuasa hukum Naman, Abdul Haris, kepada detikcom, Selasa (27/12/2016).
Meski tidak mengajukan banding, Abdul mengatakan kliennya tidak terima dengan putusan hakim. Dia menganggap hakim tidak memberi keputusan yang adil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Abdul yakin bisa menang dalam proses banding andai mengajukannya. Dia melihat dari fakta yang ada di lapangan.
"Kita punya keyakinan, tim hukum dan pengurus masjid bisa menang dengan fakta yang ada," kata Abdul.
Meski kurang menerima putusan hakim, Naman akan menjalankannya. "Demi ketenangan keluarga dan kebaikan usaha, ya bismillah. Walau tidak terima, kita jalani saja," kata Abdul.
Sebelumnya, Naman Sanip divonis dengan hukuman 4 bulan percobaan. Dia bakal ditahan selama 2 bulan jika melakukan hal sama atau pidana lainnya dalam waktu 4 bulan ke depan. (aik/imk)










































