Berdasarkan pantauan di depan gedung eks PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016), sekitar pukul 10.50 WIB, massa aksi mulai meninggalkan lokasi begitu sidang resmi berakhir.
Ada dua lajur di Jalan Gajah Mada arah Kota, yang semula hanya bisa dilewati satu lajur dari empat lajur yang ada, yang bisa dilalui. Jalur TransJakarta juga masih dibolehkan untuk dilintasi menyusul padatnya kendaraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim memutuskan melanjutkan sidang Ahok ke pokok perkara. Keberatan Ahok dan kuasa hukumnya ditolak. Hakim menyatakan dakwaan jaksa telah cermat, jelas, dan lengkap.
(rna/rvk)











































