Pendukung Ahok yang tergabung dalam Relawan Badja sejenak terdiam saat majelis hakim membacakan putusan sela. Sesaat suasana di Rumah Lembang mendadak hening. Para pendukung ada yang tertunduk lesu. Tapi ada juga yang percaya bahwa Ahok akan bebas pada vonis nanti.
"Bebas, bebas, bebaskan Ahok, bebaskan Ahok sekarang juga," teriak para pendukung Ahok yang nonton bareng di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016).
![]() |
"Ahok-Djarot kerja, kerja, kerja," teriak pendukung lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan keberatan terdakwa tidak dapat diterima, menyatakan sah menurut hukum dakwaan penuntut umum sebagai dasar perkara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama," ujar ketua majelis hakim H Dwiarso Budi, dalam sidang putusan sela di PN Jakut, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa (3/1/2017) pekan depan di Gedung Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan. (bis/bag)