"Menimbang keberatan terdakwa yang menyatakan proses hukumnya berdasarkan desakan massa atau trial by the mob. Menimbang bahwa keberatan tersebut, majelis berpendapat pengadilan menyidangkan perkara bukan atas desakan massa, tapi berdasarkan adanya pelimpahan perkara dari penuntut umum yang memohon untuk disidangkan dan dihakimi," ujar ketua majelis hakim Dwiarso Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Jl Gajah Mada, Selasa (27/12/2016).
Dwiarso juga menolak keberatan Ahok, yang memiliki program seperti meningkatkan kesejahteraan guru ngaji dan memberangkatkan marbot masjid naik haji. Menurut Dwiarso, hal tersebut sudah memasuki pokok perkara sehingga tidak tepat dimasukkan ke nota eksepsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan dalil seharusnya Ahok diberi peringatan keras terlebih dahulu, hakim menilai hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama.
"Sehingga Pasal 156 a KUHP tidak perlu melalui proses peringatan. Menyatakan keberatan penasihat hukum tidak beralasan menurut hukum," ucapnya.
(rvk/fjp)











































