"Pengadilan berpendapat bahwa dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 a dan b KUHAP karena telah menguraikan dakwaan dengan cermat, jelas, dan lengkap," ujar majelis hakim saat membacakan putusan sela dalam persidangan di gedung eks PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016).
Menurut majelis hakim, sesuai dengan ketentuan di Pasal 143 ayat 2 KUHAP, dalam surat dakwaan telah dicantumkan tanggal dan ditandatangani. Surat dakwaan juga telah berisi nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, dan agama tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penasihat hukum merasa keberatan dengan tidak dijelaskannya akibat perbuatan yang dilakukan Ahok. Menurut majelis hakim, hal tersebut tidak perlu.
"Sedangkan mengenai alasannya, yaitu dakwaan hanya mencantumkan perbuatan yang disangkakan tanpa mencantumkan akibatnya, pengadilan menilai hal demikian tidak perlu," tutur majelis hakim. (rna/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini