Pantauan detikcom pukul 05.30 WIB, Selasa (27/12/2016), massa GNPF MUI dan FPI, yang mengenakan baju koko berwarna putih dengan peci berwarna senada, telah berkumpul di depan eks gedung PN Jakpus, yang menjadi tempat berlangsungnya sidang Ahok. Ratusan polisi gabungan dari Polda Metro Jaya serta Polres Jakarta Pusat juga telah bersiap melakukan pengamanan di sekitar area eks PN Jakpus.
Mereka juga turut membawa bendera bertuliskan Laskar FPI dan bersiap-siap melakukan orasi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, massa dari GNPF MUI serta FPI memang berencana menggelar aksi di depan eks gedung PN Jakarta Pusat pada pukul 06.00 WIB.
Suasana di Depan Sidang Putusan Sela Ahok. (Kanavino Ahmad Rizqi/detikcom) |
Sekjen DPP FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamu'min sebelumnya juga mengatakan dirinya akan menghadiri persidangan hari ini. "Insya Allah saya hadir sidang," kata Novel kepada detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suasana di Depan Sidang Putusan Sela Ahok. (Kanavino Ahmad Rizqi/detikcom) |
"Terdakwa dalam surat penuntut umum didakwa melanggar Pasal 156 a dalam dakwaan pertama, tidak melanggar prosedur sebagaimana Undang-Undang No 1/PNPS/1965 (tentang pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama). Pasal 156 a yang didakwakan terhadap terdakwa bukan prematur," ujar jaksa Ali Mukartono membacakan tanggapan atas eksepsi penasihat hukum Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakpus, Selasa (20/12).
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan Surat Al Maidah 51 dengan Pilkada DKI. Penyebutan Surat Al Maidah 51 itu ia lakukan saat bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. (nkn/jbr)












































Suasana di Depan Sidang Putusan Sela Ahok. (Kanavino Ahmad Rizqi/detikcom)
Suasana di Depan Sidang Putusan Sela Ahok. (Kanavino Ahmad Rizqi/detikcom)