Pengacara Ahok, Sirra Prayuna, optimistis hakim akan mengabulkan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Ahok dalam persidangan sebelumnya. Dengan kata lain, pengacara yakin hakim tak akan melanjutkan persidangan ke pokok perkara.
"Optimisme selalu ada. Harapan kami, eksepsi kami dikabulkan, mudah-mudahan majelis hakim sependapat dengan pokok pikiran argumentasi kami yang tertuang dalam eksepsi," kata Sirra kepada detikcom, Selasa (27/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa pun harus kita hadapi. Kita tunggu saja apa pun putusannya," kata Sirra.
(Baca juga: Ahok: Pengadilan di Tangan Hakim, Semoga Keadilan Diungkap)
Dia memastikan Ahok bakal hadir di persidangan. Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan Surat Al Maidah 51 dengan Pilkada DKI. Penyebutan Surat Al Maidah 51 ini disampaikan Ahok saat bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
Dalam dakwaan primer, Ahok didakwa dengan Pasal 156 a huruf a KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. Sedangkan untuk dakwaan subsider, Ahok didakwa dengan Pasal 156 KUHP.
Dalam eksepsinya, Ahok menegaskan tidak pernah bermaksud menodai agama. Ahok juga mengutip buku yang ditulisnya, yang memuat pemahaman mengenai latar belakang ucapan Ahok berdasarkan situasi yang sering dia temui sejak di Belitung Timur. (dnu/dnu)











































