Salah satunya penempatan kamera CCTV di desa, panic button, pos penjagaan antardesa, hingga pos penjagaan di perbatasan kabupaten.
"Sebenarnya langkah-langkah antisipasi teroris atau tindak kriminal sudah ada di Perbub Desa Berbudaya. Tapi perbup yang mengatur keamanan desa itu dibatalkan Pemprov Jabar," jelas Dedi, Senin (26/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi menilai hal tersebut sudah saatnya diwujudkan. Bahkan soal anggaran pun pihaknya telah menyiapkan dan akan menyalurkannya melalui anggaran bantuan desa. "Kita harus waspada setiap saat. Jangan sampai ada kejadian baru ribut-ribut. Seperti ini Waduk Jatiluhur sudah seharusnya jadi perhatian nasional karena objek yang benar-benar vital," ungkapnya.
Perbup Desa Berbudaya tidak hanya mengatur tentang keamanan semata. Beberapa poin pun mengatur kehidupan bermasyarakat, mulai dari larangan miras, beas perelek, hingga yang paling menyedot perhatian adalah larangan berkunjung ke rumah-rumah di atas pukul 21.00 WIB yang sekaligus menggalakkan kembali wajib lapor 1 x 24 jam. (ega/ega)











































