Bambang Tri, Penulis Buku 'Jokowi Undercover' Dilaporkan ke Bareskrim

Bambang Tri, Penulis Buku 'Jokowi Undercover' Dilaporkan ke Bareskrim

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Minggu, 25 Des 2016 18:38 WIB
Kuasa hukum Michael Bimo saat membuat laporan. Foto: Istimewa
Jakarta - Seorang pria penulis buku 'Jokowi Undercover', Bambang Tri, dilaporkan ke Bareskrim Polri tadi malam. Bambang Tri dilaporkan oleh kuasa hukum Michael Bimo selaku pihak yang merasa difitnah atas penulisan buku itu.

"Dalam bukunya itu ada dua hal yang prinsip bahwa Pak Bimo disebut satu keturunan dengan Pak Jokowi (Presiden RI). Disebutkan bahwa silsilah keluarga klien saya berasal dari PKI. Padahal bapaknya klien saya seorang pegawai negeri dan kakeknya dimakamkan di Taman Makam Pahlawan," ungkap kuasa hukum Michael Bimo, Lina Novita saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (25/12/2016).

Kuasa hukum Michael Bimo membuat laporan ke Bareskrim Polri semalam (24/12) dengan nomor: LP/1272/XII/2016/Bareskrim. Bambang Tri dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah.
"Saya tegaskan bahwa isi buku Jokowi Undercover adalah tidak benar dan fitnah yang mana sangat merugikan bangsa Indonesia pada umumnya, mengingat tuduhan-tuduhan di buku tersebut terkait dengan komunisme dan tuduhan lain yang bersifat pribadi sangat menimbulkan permusuhan di antara sesama anak bangsa," tutur Lina.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga mengirimkan foto yang disebut merupakan potongan isi dari buku 'Jokowi Undercover'. Di situ tertulis bahwa Michael Bimo memiliki hubungan darah dengan Jokowi. Tertulis pula bahwa Jokowi bukan anak kandung dari Ibu Sudjiatmi.
Bambang Tri, Penulis Buku 'Jokowi Undercover' Dilaporkan ke BareskrimFoto: Istimewa

Bambang Tri, Penulis Buku 'Jokowi Undercover' Dilaporkan ke BareskrimFoto: Istimewa

Lina menyebut buku yang ditulis Bambang Tri dijual bebas bagi yang memesan. Pemesanan dilakukan lewat akun facebook milik Bambang Tri.

Buku tersebut memiliki tebal 400 halaman dan disebut Lina tak ada konfirmasi kepada kliennya. "Kalau kita lihat ini cukup unik, buku ini memiliki ketebalan 400 halaman dan dicetak dalam jumlah besar. Mencetak buku setebal itu bukan biaya yang murah, apalagi sejumlah untuk diperjualbelikan. Jadi kami laporkan supaya hal-hal seperti ini tidak menyebar dan menjadi fitnah," ujar Lina.

Lina berharap polisi segera melakukan proses hukum terhadap Bambang Tri. Selain merugikan kliennya, buku tersebut dinilai telah mencemarkan nama baik keluarga besar Michael Bimo.
Tangkapan layar akun FB Bambang TriFoto: Istimewa
Tangkapan layar akun FB Bambang Tri
(bag/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads