"Yang tidak dapat remisi di antaranya, OC Kaligis, Robert Tantular, dan Anggoro Widjojo," kata Kasubag Humas Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Akbar Hadi saat dimintai konfirmasi, Minggu (25/12/2016).
Robert Tantular (Foto: Agung Pambudhy/detikcom) |
Akbar menyebut mereka tidak mendapatkan remisi karena belum mendapatkan status JC atau justice collaborator. Akbar mengatakan salah satu syarat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yaitu berstatus JC.
"Mereka belum mendapatkan JC sebagaimana yang dipersyaratkan dalam PP 99 tahun 2012," jelas Akbar.
Anggoro Widjojo (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom) |
OC Kaligis merupakan terpidana kasus suap yang melibatkan hakim PTUN Medan. Ayah dari Velove Vexia itu hukumannya diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi 10 tahun penjara. Kemudian Anggoro Widjojo merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan alat Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) dan nama terakhir yaitu Robert Tantular dipidana terkait kasus penyimpangan dana Bank Century.
Sebelumnya diberitakan, Menkum HAM Yasonna Laoly memberikan remisi khusus itu kepada 6.707 narapidana, di antaranya 79 narapidana yang langsung bebas.
(dhn/rvk)












































Robert Tantular (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Anggoro Widjojo (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)