Kasubag Humas Polres Tangerang Selatan AKP H Mansuri mengatakan, petasan tersebut disita dari tiga pria yakni R (41), S (27) dan RU (29).
"Ketiganya masih saudara kandung dan telah membuat petasan selama 17 tahun yang merupakan warisan turun-temurun," ujar Mansuri dalam keterangan kepada wartawan, Minggu (25/12/2016).
![]() |
Adapun barang bukti yang diamankan di lokasi yakni 49 dus warna coklat berisi petasan gulung ukuran 2 meter yang setiap dus berisi 5 renceng petasan gulung, 18 karung putih berisi petasan pesta, 1 buah karung putih berisi peralatan membuat petasan dan 2 Kg koran bekas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan oleh Polres Tangsel dan Polsek Pagedangan. Pemusnahan dihadiri oleh Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ayi Supardan, Kasat Reskrim AKP A Alexander, Kapolsek Pagedangan AKP Army Sevtiansyah. (mei/bag)