3 Bersaudara di Tangsel Ini Bikin Petasan Turun-temurun Selama 17 Tahun

3 Bersaudara di Tangsel Ini Bikin Petasan Turun-temurun Selama 17 Tahun

Mei Amelia R - detikNews
Minggu, 25 Des 2016 12:47 WIB
Foto: Istimewa
Tangsel - Polres Tangerang Selatan menyita ribuan petasan dari sebuah pabrik rumahan di kawasan Pagedangan, Tangerang Selatan. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah bahan baku untuk membuat petasan di lokasi tersebut.

Kasubag Humas Polres Tangerang Selatan AKP H Mansuri mengatakan, petasan tersebut disita dari tiga pria yakni R (41), S (27) dan RU (29).

"Ketiganya masih saudara kandung dan telah membuat petasan selama 17 tahun yang merupakan warisan turun-temurun," ujar Mansuri dalam keterangan kepada wartawan, Minggu (25/12/2016).
3 Bersaudara di Tangsel Ini Bikin Petasan Turun-temurun Selama 17 TahunFoto: Istimewa

Adapun barang bukti yang diamankan di lokasi yakni 49 dus warna coklat berisi petasan gulung ukuran 2 meter yang setiap dus berisi 5 renceng petasan gulung, 18 karung putih berisi petasan pesta, 1 buah karung putih berisi peralatan membuat petasan dan 2 Kg koran bekas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terhadap ketiga tersangka dijerat dengan pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara selama lamanya 20 tahun Jo Pasal 187 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 8 tahun kurungan penjara.

Barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan oleh Polres Tangsel dan Polsek Pagedangan. Pemusnahan dihadiri oleh Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ayi Supardan, Kasat Reskrim AKP A Alexander, Kapolsek Pagedangan AKP Army Sevtiansyah. (mei/bag)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads