Penyergapan terhadap Aba berlangsung di area Pasar Ciledug, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, Jabar, Sabtu (24/12/2016), sekitar pukul 13.00 WIB. Setiap harinya Aba memang bertugas sebagai penarik retribusi di pasar tersebut.
"Pelaku tertangkap tangan saat melakukan pungutan retribusi ke para pedagang yang berjualan di Pasar Ciledug," ujar Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus via pesan singkat.
Foto: Dok. Polda Jabar |
Usai kena OTT, oknum PNS tersebut digelandang ke markas Polres Cirebon guna pemeriksaan intensif. Petugas menyita barang bukti berupa satu KTP dan kartu PNS milik Aba, enam bundel salinan Surat Hak Menempati Tempat Berjualan (SHMTB), satu unit telepon genggam, satu bundel atau 124 lembar karcis retribusi pasar dengan nominal Rp 2.400, dan uang hasil pungutan retribusi berjumlah Rp 168.200.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aba mengaku hasil pungutan retribusi tersebut rencananya disetorkan kepada Retno selaku bendahara Pasar Ciledug. "Langkah selanjutnya, petugas akan berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Cirebon serta memeriksa bendahara dan kepala pasar," kata Yusri.
Foto: Dok. Polda Jabar |












































Foto: Dok. Polda Jabar
Foto: Dok. Polda Jabar