Mulyana, Suap, & Korupsi di KPU
Minggu, 10 Apr 2005 01:01 WIB
Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mulyana W. Kusumah ditahan karena diduga akan menyuap anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sedang mengaudit laporan keuangan KPU. Jadi, kasusnya terkait kasus korupsi di KPU?Belum ada konfirmasi soal ini. Baik pimpinan KPK maupun kuasa hukum Mulyana belum mau menjelaskan soal kenapa Mulyana mencoba menyuap anggota BPK. Pasal yang dikenakan terhadap Mulyana pun baru sebatas tindak pidana suap itu.Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamengkas hanya menjelaskan bahwa Mulyana ditahan karena mencoba menyuap seorang pegawai negeri sipil, yakni anggota KPK. Sedangkan penjelasan lebih lanjut akan diberikan dalam jumpa pers di KPK Senin (11/4/2005) besok.Pengacara Mulyana, Sira Prayuna, juga hanya bersedia mengonfirmasi soal dugaan suap terkena kliennya yang juga koleganya sewaktu aktif di Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) itu. Dijelaskan, Mulyana dikenai pasal 5 ayat 1 UU No.31/1999 jo UU No.20/2001.Untuk diketahui pasal 5 ayat I UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi adalah pasal yang memperberat hukuman atas tindak pidana suao yang diatur pasal 209 KUHP, mengancamnya dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 250 juta.Semula dalam pasal 209 KUHP delik suap hanya diacam dengan dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500. Yang dimaksud suap adalah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang pejabat dengan maksud menggerakkannya untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.Sira menolak menjelaskan lebih jauh tentang tentang kasus yang sedang membelit kliennya itu sehingga sampai melakukan upaya suap. Ketika ditanya apakah itu terkait dugaan korupsi di KPU, Sira menjawab, "Belum sampai ke situ." Tidak dijelaskan lebih lanjut apa maksud kalimat itu.Korupsi di KPUKemungkinan keterkaitan kasus Mulyana dengan masalah pertanggungjawaban keuangan di KPU muncul karena BPK, yang pemeriksanya diduga akan disuap oleh Mulyana, sedang melakukan audit terhadap KPU. Sementara penggunaan dana pemilu di KPU diduga diwarnai praktik mark up atau korupsi.Dugaan kasus korupsi di KPU ini sudah dilaporkan oleh Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat untuk Pemilu Bersih dan Berkualitas ke KPK. Koalisi LSM ini melaporkan dugaan korupsi oleh KPU senilai Rp 600 miliar lebih.Koalisi LSM untuk Pemilu Bersih dan Berkualitas ini terdiri atas lima lembaga, yakni Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Indonesia Procurement Watch (IPW), LBH Jakarta, dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia. Menurut koalisi, ada lima hal yang diindikasikan terjadi praktik korupsi, yakni distribusi logistik yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 176,04 miliar, surat suara Rp 56,468 miliar, pengadaan mobil operasional KPU daerah Rp 2,7 miliar, pengadaan kotak suara Rp 258,57 miliar ditambah irasionalitas pembengkakan biaya kotak suara Rp 80,10 miliar, dan pembengkakan pengadaan bilik suara sebesar Rp 28,554 miliar.Sebagai buntut dari kasus ini KPU melaporkan Koalisi LSM untuk Pemilu Bersih dan Berkualitas ke Polda Metro Jaya dengan sangkaan pencemaran nama baik. Polisi pun berencana memeriksa kasus ini dengan memanggil anggota koalisi LSM untuk diperiksa. Tapi kemudian ada permintaan dari KPK agar polisi menunda penyelidikan kasus pencemaran nama baik KPU ini.
(gtp/)











































