Ketua Komisi IX DPR: Perlu Ada Satgas Pantau Tenaga Kerja Asing

Ketua Komisi IX DPR: Perlu Ada Satgas Pantau Tenaga Kerja Asing

Heldania Ultri Lubis - detikNews
Sabtu, 24 Des 2016 15:20 WIB
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta - Presiden Jokowi sudah menyatakan isu tenaga kerja asing dalam jumlah besar yang menyerbu Indonesia adalah kabar bohong. Namun Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf menilai perlu ada satuan tugas (satgas) untuk mengawasi tenaga kerja asing di Indonesia.

"Kami merekomendasikan adanya satgas. Jadi, ketika masyarakat resah, kita bisa bilang, 'Hei, tenang, kita sudah ada satgasnya'," ujar Dede dalam diskusi 'Polemik' Sindotrijaya FM, di Rumah Makan Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/12/2016).

(Baca juga: Soal Isu Pekerja China Masuk RI, Jokowi: Kayak Ada Angin Puting Beliung Saja)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan keberadaan satgas ini lebih berfungsi untuk melenyapkan keresahan masyarakat. Meski, investasi dari pihak asing sebenarnya juga tidak perlu ditolak asalkan tidak berlebihan. Misalnya dalam bentuk pengerahan tenaga kerja asing yang masif.

"Tentu pada posisi kami, kami melihat negara butuh investasi dana. Tapi hak bagi pekerja kita jangan sampai hilang," kata Dede.

Anggota Fraksi Partai Demokrat ini mengusulkan agar ada nomor telepon dari pihak pemerintah yang bisa dihubungi warga manakala warga menemui permasalahan soal pekerja asing. Dengan demikian, negara bisa menjadi responsif menjaga iklim sosial-ekonomi-politik.

"Satgas memiliki nomor telepon, seperti berapa yang bisa dihubungi, simpel saja yang bisa dihubungi kalau ada apa-apa ditampung," tutur Dede.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kemenaker Maruli Apul Hasoloan menjelaskan pihaknya telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mengawasi warga negara asing. Soal usulan call center atau layanan telepon, sudah ada yang disediakan bagi masyarakat yang ingin mengadu soal tenaga kerja asing atau warga negara asing.

"Kita sudah ada call center. Nomornya 15133. Jadi, kalau ada yang ingin melaporkan, bisa menghubungi ke nomor itu," kata Maruli.

(dnu/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads