"Cuma saya ditanya asal uang Bu Atty dari mana. Ada 21 pertanyaan tapi enggak apa-apa, semua clear kok," ujar Hasan usai diperiksa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2016).
Hasan mengatakan, lembaga survei yang dipimpinnya itu ada kerja sama dengan Atty sebagai konsultan politik. Hal ini dilakukan terkait Pilkada Cimahi yang akan digelar pada 2017 nanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pemeriksaan kali ini, Hasan memang diagendakan diperiksa sebagai saksi atas mantan Wali Kota Cimahi 2 periode, M Itoc Tochija. Itoc tak lain adalah suami dari Atty.
Hasan mengatakan, lembaganya dicurigai menerima pembayaran dari uang suap yang diterima Atty dalam proyek pasar tersebut. Kontrak bersama itu dilakukan lada September lalu.
"Jadi mereka (penyidik KPK, red) curiga duit (suap) yang itu dipakai buat membayar kita," ujar Hasan.
Hasan sendiri ketika ditanya soal uang pembayaran kontrak tersebut tidak mengetahui bersumber dari mana. Ia juga tidak menyebutkan soal besaran kontrak yang mereka jalin bersama Atty.
Kasus suap ini terungkap setelah penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mendapatkan barang bukti uang suap sebanyak Rp 500 juta atas proyek pembangunan Pasar Atas baru di Cimahi tahap II tahun 2017 yang bernilai Rp 57 miliar.
Uang suap itu diterima dari dua pengusaha bernama Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi. Keduanya pun telah menjadi tersangka dan ditahan di rutan Polres Jakpus.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut, seharusnya uang suap yang diberikan sebanyak Rp 6 miliar. Belum semua uang diberikan, KPK keburu melakukan penangkapan. Uang suap diduga sebagai commitment fee atas proyek pembangunan Pasar Atas di Cimahi. (jbr/hri)











































