Jadi Tersangka Suap, Eddy Sindoro Diminta KPK Menyerahkan Diri

Jadi Tersangka Suap, Eddy Sindoro Diminta KPK Menyerahkan Diri

Jabbar Ramdhani - detikNews
Jumat, 23 Des 2016 22:19 WIB
Jadi Tersangka Suap, Eddy Sindoro Diminta KPK Menyerahkan Diri
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - KPK akhirnya secara resmi mengumumkan status tersangka terhadap pengusaha Eddy Sindoro. Eddy disangka terlibat dalam kasus suap terkait pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

"Kami umumkan penetapan tersangka baru, KPK menetapkan satu tersangka baru terkait pengajuan peninjauan kembali (PK) di PN Jakpus. Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait pengurusan perkara di PN Jakarta Pusat, KPK menetapkan ESI sebagai tersangka," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2016).

Eddy diduga memberi suap kepada panitera sekaligus Sekretaris PN Jakpus, Edy Nasution. Suap ini dilakukan demi agar PK yang diajukan oleh perusahaannya dapat diterima.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"ESI sebagai tersangka diduga memberikan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara pengajuan PK di PN Jakpus," ujar Febri.

KPK menjerat Eddy Sindoro dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Febri mengatakan, penetapan tersangka Eddy didasarkan pada pengembangan kasus pada operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada April 2016 lalu. Ketika itu Edy Nasution ditangkap bersama karyawan PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno. Kedua sudah divonis bersalah oleh majelis hakim.

"Keduanya ditangkap sesaat setelah serah terima uang dari DAS ke EN, penyidik mengamankan Rp 50 juta. Keduanya sudah divonis di tingkat pertama masing-masing 4 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan untuk DAS. Dan vonis 5,5 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan untuk EN karena terbukti mengurus perkara di PN Jakpus," kata Febri.

Dalam mendalami kasus Eddy ini, penyidik KPK sudah memeriksa lebih dari 15 saksi. Saksi-saksi yang dipanggil ini berasal dari berbagai unsur seperti kalangan swasta, advokat, pihak pengadilan maupun lainnya.

Hanya saja keberadaan Eddy saat ini belum diketahui. KPK meminta Eddy untuk segera menyerahkan diri. Hal ini harus dilakukan sebagaimana tersangka kasus suap proyek satelit pemantauan di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmawansyah.

"ESI sampai saat ini sedang tidak berada di Indonesia, belajar dari apa yang dilakukan tersangka FD datang ke KPK tanpa mekanisme red notice atau mekanisme internasinal lain. Kami imbau agar tersangka segera ke Indonesia dan menyerahkan diri ke KPK akan lebih baik bagi tersangka dan penanganan proses ini," ujar Febri.

Dia menegaskan, KPK sudah berpengalaman menangani tersangka yang buron di luar negeri. Karena itu Eddy diminta untuk segera menyerahkan diri.

"Kami tegaskan KPK telah berulang kali melakukan proses maksimal hasilnya terkait ada buron yang kabur di luar negeri. KPK punya pengalaman itu dan sebagai warning agar hal tersebut tidak perlu terjadi dalam pengungkapan perkara," ujar Febri
(jbr/fdn)


Berita Terkait