Meski demikian, Bendahara MUI ini mengaku tidak kenal dengan Eko yang diduga sebagai pihak penerima suap dalam proyek pengadaan satelit pemantauan di Bakamla. Fahmi juga mengatakan kalau dirinya tidak mengetahui siapa yang berinisiatif memberikan suap.
"Saya eggak kenal sama yang pejabat itu. (Siapa yang berinisatif) saya enggak tahu. Saya enggak kenal itu," kata Fahmi sebelum masuk mobil tahanan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia tidak kenal Eko. (Jadi inisiator juga) enggak, dia kenal Eko saja tidak. Yang berhubungan ini kan orang di bawah," kata Maqdir di lokasi yang sama.
Meski demikian, Maqdir tidak membantah bila Fahmi mengetahui adanya proyek pengadaan satelit senilai Rp 220 miliar yang bersumber dari APBN-P 2016 ini. Namun, ia mengatakan proses tender itu yang dimenangkan PT MTI itu dilakukan sebelum Fahmi resmi mengakuisisi.
"Dia tahu (proyeknya). Yang saya tahu, ini perusahaan milik orang lain yang dia mau ambil alih. Proses tender itu kan pemegang perusahaan lama yang melakukan," kata Maqdir.
Dalam kasus ini, selain Fahmi dan Eko ada dua karyawan PT MTI yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (15/12) lalu. Keduanya bernama Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.
Mereka diduga memberikan suap kepada Eko agar PT MTI memenangkan tender proyek pengadaan satelit pemantauan tersebut. Dalam proyek itu, Eko berperan sebagai kuasa pengguna anggaran yang diduga berperan memenangkan PT MTI pada tender tersebut. Kini penyidik KPK masih terus menelusuri kasus ini. (jbr/hri)










































