Berada di Luar Negeri Sebelum OTT, Fahmi: Saya Bukan Buron!

Berada di Luar Negeri Sebelum OTT, Fahmi: Saya Bukan Buron!

Jabbar Ramdhani - detikNews
Jumat, 23 Des 2016 19:10 WIB
Berada di Luar Negeri Sebelum OTT, Fahmi: Saya Bukan Buron!
Fahmi (kiri)/ Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Jakarta - Direktur PT MTI Fahmi Darmawansyah diketahui berada di luar negeri 2 hari sebelum adanya operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Fahmi mengaku baru akan kembali pada pekan depan sehingga dirinya menolak bila disebut buron.

"Saya harusnya kembali ke Jakarta tanggal 29 Desember. Tapi karena ada berita seperti ini saya pulang. Harusnya saya ke sini besok. Yang jelas saya bukan buron. Sudah ada niat baik," kata Fahmi ketika hendak masuk mobil tahanan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2016).

Fahmi lalu mengatakan kalau dia tidak mengetahui soal statusnya sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan satelit pemantauan di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Sebab, dia tidak menerima surat pemanggilan dari penyidik KPK untuk pemeriksaan atas dirinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya ke sini datang atas inisiatif sendiri. Saya belum dapat surat dari KPK. Saya klarifikasi ternyata surat sudah kita cek di rumah, di kantor semuanya gak masuk. Karena niat baik saya, saya datang ke sini tapi kondisi seperti ini," kata Fahmi.

Penyidik KPK secara resmi hari ini melakukan upaya penahanan terhadap Fahmi. Fahmi dibawa mobil tahanan ke Rumah Tahanan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur. Atas penahanan ini, Fahmi menganggapnya sebagai ujian.

"Tapi insya Allah, Allah akan memberikan ujian yang terbaik buat saya. Nanti kita lihat skenario Allah bagaimana," kata Fahmi.

Sebelumnya, pengacara Fahmi, Maqdir Ismail mengatakan kliennya berada di Belanda untuk menjalani pengobatan. Fahmi yang sempat mangkir dari panggilan penyidik pada Kamis (22/12) lalu pun ditahan pada pemeriksaan perdananya ini.

Dalam kasus itu, Fahmi disangka menyuap Eko Susilo Hadi yang menjabat sebagai Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla. KPK pun telah menetapkan Fahmi dan Eko sebagai tersangka. Selain itu, dua karyawan PT MTI, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. (jbr/rvk)


Berita Terkait