"Badan POM selaku lembaga pemerintah non-kementerian telah memiliki prosedur operasional baku (SOP) dalam pengawasan obat yang di dalamnya termasuk vaksin," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Badan POM Riati Anggriani dalam surat klarifikasi/sanggahan yang diterima detikcom, Jumat (23/12/2016).
Riati menjelaskan, SOP tersebut merupakan bagian dari sistem manajemen mutu yang telah tersertifikasi ISO 9001:2008.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kagetnya Hakim PN Bekasi Ketika Tahu BPOM Tak Miliki SOP Pengawasan Vaksin
"Berdasarkan penilaian Word Health Organization (WHO), Badan POM juga telah diakui sebagai otoritas pengawas vaksin yang baik," ujar Riati.
Sebagaimana diketahui, dalam sidang di PN Bekasi PN Bekasi, Kamis (22/12) kemarin, hadir saksi ahli dari BPOM Faris Hadi Prasetyo. Dalam persidangan itu, ketua majelis hakim Marper Pandiangan menanyakan kewenangan dan pengawasan Badan POM dalam pengawasan obat, terutama vaksin yang menjadi masalah dalam kasus tersebut. (asp/edo)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini