Badan POM Tegaskan Miliki Fungsi Pengawasan Obat dan Vaksin

Badan POM Tegaskan Miliki Fungsi Pengawasan Obat dan Vaksin

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 23 Des 2016 18:53 WIB
Foto: Dok. BPOM
Jakarta - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM) menegaskan memiliki fungsi pengawasan obat dan vaksin. Pernyataan itu untuk meluruskan pemberitaan sebelumnya soal sidang kasus vaksin palsu yang digelar di PN Bekasi, Kamis (22/12) kemarin.

"Badan POM selaku lembaga pemerintah non-kementerian telah memiliki prosedur operasional baku (SOP) dalam pengawasan obat yang di dalamnya termasuk vaksin," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Badan POM Riati Anggriani dalam surat klarifikasi/sanggahan yang diterima detikcom, Jumat (23/12/2016).

Riati menjelaskan, SOP tersebut merupakan bagian dari sistem manajemen mutu yang telah tersertifikasi ISO 9001:2008.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca Juga:
Kagetnya Hakim PN Bekasi Ketika Tahu BPOM Tak Miliki SOP Pengawasan Vaksin

"Berdasarkan penilaian Word Health Organization (WHO), Badan POM juga telah diakui sebagai otoritas pengawas vaksin yang baik," ujar Riati.

Sebagaimana diketahui, dalam sidang di PN Bekasi PN Bekasi, Kamis (22/12) kemarin, hadir saksi ahli dari BPOM Faris Hadi Prasetyo. Dalam persidangan itu, ketua majelis hakim Marper Pandiangan menanyakan kewenangan dan pengawasan Badan POM dalam pengawasan obat, terutama vaksin yang menjadi masalah dalam kasus tersebut. (asp/edo)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads