Mulyana Diperiksa Secara Maraton di KPK Sebelum Ditahan
Sabtu, 09 Apr 2005 21:45 WIB
Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mulyana W. Kusuma diperiksa secara maraton di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum akhirnya ditahan di Rutan Salemba sore tadi, Sabtu (9/4/2005) pukul 17.30 WIB.Menurut kuasa hukumnya, Sira Prayuna, Mulyana ditangkap di Hotel Ibis, Jakarta, pada Jumat (8/4/200) pukul 20.00 WIB karena diduga menyuap anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Setelah itu Mulyana menjalani pemeriksaan di KPK sampai Sabtu pukul 04.00 "Kemudian istirahat dan dilanjutkan kembali pukul 09.30 WIB sampai 17.00. Setelah itu masuk rutan sekitar pukul 17.30. Ia dikenai pasal 5 ayat 1 UU No.31/1999 jo UU No.20/2001," kata Sira ketika dihubungi detikcom melalui telepon selulernya, Sabtu (9/4/2005) malam.Namun tentang kenapa Mulyana melakukan upaya suap dan berapa nilainya, Sira enggan menjelaskan. "Saya belum bisa jelaskan itu. Nanti saya akan keluarkan rilis," katanya sambil menambahkan akan menggelar jumpa pers terkait kasus ini besok siang, Minggu (10/4/2005) pukul 14.00 WIB.Sira juga belum bersedia menjelaskan apakah kasus yang menimpa Mulyana ini terkait dugaan korupsi di KPU dan sedang dilakukan audit oleh BPK. "Belum sampai ke situ," tukasnya.Diancam 5 Tahun PenjaraUntuk diketahui pasal 5 ayat I UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi mengatur setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 209 KUHP, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 250 juta.Sedangkan pasal 209 ayat 1 KUHP mengatur bahwa diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:1.barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang pejabat dengan maksud menggerakkannya untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;2. barang siapa memberi sesuatu kepada seorang pejabat karena atau berhubung dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya. Pencabutan hak tersebut dalam pasal 35 No. 1- 4 dapat dijatuhkan.
(gtp/)











































