Ditahan oleh KPK, Penyuap Pejabat Bakamla: Niat Baik Datang Malah Begini

Ditahan oleh KPK, Penyuap Pejabat Bakamla: Niat Baik Datang Malah Begini

Jabbar Ramdhani - detikNews
Jumat, 23 Des 2016 17:40 WIB
Ditahan oleh KPK, Penyuap Pejabat Bakamla: Niat Baik Datang Malah Begini
Fahmi Darmawansyah berompi oranye (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Fahmi Darmawansyah resmi ditahan penyidik KPK. Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas tersangka Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Edi Susilo Hadi.

Fahmi mengaku kedatangannya ini atas inisiatif sendiri. Ia mengaku belum menerima surat panggilan untuk pemeriksaannya dari KPK.

"Saya ke sini datang atas inisiatif saya sendiri. saya belum dapat surat dari KPK. Mau klarifikasi ternyata surat sudah kita cek di rumah, di kantor semuanya tidak masuk," ujar Fahmi ketika keluar dari Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada pemeriksaan perdana selama 7 jam ini, Fahmi langsung ditahan oleh penyidik KPK. Ia menyusul 3 tersangka lainnya yang sudah lebih dahulu ditahan. Ia mengaku kaget atas penahanannya ini.

"Niat baik saya ke sini, tapi kondisinya seperti ini," ujar Fahmi dengan nada lemas.

Fahmi keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 16.59 WIB. Ketika keluar, Fahmi sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

Sebelumnya, penyidik KPK sudah menahan 3 tersangka lain. Selain Eko, ada 2 karyawan PT Melati Technofo Indonesia (MTI) yaitu Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus yang sudah ditahan di 3 rumah tahanan berbeda.

Fahmi yang disebut KPK sebagai Direktur PT MTI bersama 2 karyawannya itu diduga memberikan suap kepada Eko demi perusahaannya menjadi pemenang tender proyek pengadaan satelit pemantauan di Bakamla. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan proyek tersebut dianggarkan dari APBN-P 2016 dengan total sekitar Rp 200 miliar. (jbr/dhn)


Berita Terkait