KPK Tahan Fahmi Darmawansyah, Tersangka Penyuap Pejabat Bakamla

KPK Tahan Fahmi Darmawansyah, Tersangka Penyuap Pejabat Bakamla

Jabbar Ramdhani - detikNews
Jumat, 23 Des 2016 17:25 WIB
KPK Tahan Fahmi Darmawansyah, Tersangka Penyuap Pejabat Bakamla
Fahmi Darmawansyah (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK menahan Fahmi Darmawansyah berkaitan dengan kasus suap pengadaan proyek satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Bendahara Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu ditahan selama 20 hari ke depan.

Fahmi telah mengenakan rompi tahanan khas KPK warna oranye setelah menjalani pemeriksaan sekitar 8 jam di KPK. Dia mengaku sebenarnya tidak mendapatkan surat pemanggilan dari KPK.

"Saya ke sini datang atas inisitaf saya sendiri. Saya belum dapat surat dari KPK. Mau klarifikasi ternyata surat sudah kita cek di rumah, di kantornya semuanya tidak masuk. Niat baik saya ke sini, tapi kondisinya seperti ini," kata Fahmi sembari digiring ke mobil tahanan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya, suami dari artis Inneke Koesherawati itu sebenarnya diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan kasus tersebut pada Kamis kemarin. Namun dia tidak hadir dan baru dapat memenuhi panggilan pada hari ini.

Dia sempat berada di luar negeri saat operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung. Pengacara Fahmi, Maqdir Ismail, mengatakan kliennya itu berada di Belanda untuk menjalani pengobatan.

Dalam kasus itu, Fahmi disangka menyuap Eko Susilo Hadi yang menjabat sebagai Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla. KPK pun telah menetapkan Fahmi dan Eko sebagai tersangka. Selain itu, dua karyawan PT MTI, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

(dhn/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads