Fahmi telah mengenakan rompi tahanan khas KPK warna oranye setelah menjalani pemeriksaan sekitar 8 jam di KPK. Dia mengaku sebenarnya tidak mendapatkan surat pemanggilan dari KPK.
"Saya ke sini datang atas inisitaf saya sendiri. Saya belum dapat surat dari KPK. Mau klarifikasi ternyata surat sudah kita cek di rumah, di kantornya semuanya tidak masuk. Niat baik saya ke sini, tapi kondisinya seperti ini," kata Fahmi sembari digiring ke mobil tahanan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia sempat berada di luar negeri saat operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung. Pengacara Fahmi, Maqdir Ismail, mengatakan kliennya itu berada di Belanda untuk menjalani pengobatan.
Dalam kasus itu, Fahmi disangka menyuap Eko Susilo Hadi yang menjabat sebagai Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla. KPK pun telah menetapkan Fahmi dan Eko sebagai tersangka. Selain itu, dua karyawan PT MTI, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
(dhn/tor)











































