Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus mengatakan, Rudianto ditangkap di kantor UPTD Kir Dishub Kota Cirebon, Jalan Kalijaga Raya, Kota Cirebon, Kamis (22/12) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, Rudianto sedang mengesahkan perpanjangan buku kir yang tidak melalui prosedur pengujian.
"Kendaraan tidak dibawa ke kantor UPTD/Kir Dishub Kota Cirebon, namun proses perpanjangan kir kendaraan tetap dilaksanakan dengan cara meminta imbalan sebesar Rp 320.000," kata Yusri kepada detikcom, Jumat (23/12/2016).
Soal modus operandi pelaku, kata Yusri, Rudianto selaku kepala seksi pengujian itu mengesahkan perpanjangan kir kendaraan, namun kendaraan yang telah disahkan perpanjangannya itu tidak masuk kedalam proses pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: IstimewaRudianto, PNS Dishub Kota Cirebon |
Mobil itu tidak dibawa ke kantor UPTD, namun Rudianto meminta imbalan sebesar Rp 320.000. "Sedangkan biaya resmi pengujian hanya sebesar Rp 66.000(enam puluh enam ribu rupiah)
Dalam OTT tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1.295.000, tujuh berkas buku kir yang diproses tanpa melalui prosedur atau nembak, dan satu buah KTA Dishub atas nama Rudianto.
Usai terkena OTT, Rudianto dan beberapa saksi lain kemudian dibawa ke Polres Kota Cirebon untuk menjalani pemeriksaan. (idh/fdn)












































Foto: Istimewa