"Hasan Hasbi dijadwalkan diperiksa hari ini dalam jabatannya sebagai salah satu lembaga survei. Nanti akan dicek lebih jauh apakah survei di Cimahi atau kasus lain," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2016).
Hasan kali ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Itoc Tochija. Itoc ialah mantan Wali Kota Cimahi yang menjabat selama dua periode, yakni pada 2002-2007 dan 2007-2012.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri mengatakan, pemeriksaan terhadap Hasan ini dilakukan juga dalam upaya mengusut kemungkinan adanya aliran dana dari kasus suap proyek tersebut. Namun Febri tidak dapat mengungkap siapa saja pihak yang diduga menjadi penerima suap karena hal tersebut adalah teknis penyidikan.
"Tentu saja karena ini kasus suap aliran dana akan diperiksa, tapi siapa saja yang menikmati tidak diungkap karena sangat teknis sekali," ujar Febri.
Dalam beberapa kasus suap, terungkap dalam persidangan uang tersebut digunakan sebagai modal dalam kontestasi pilkada. Menanggapi hal ini, Febri mengatakan KPK akan melakukan penelusuran jika betul ditemukan ada aliran dana dari kasus suap tersebut. Sebab, KPK juga menaruh perhatian terkait pendanaan politik.
"Dari perspektif penindakan, tentu aliran dana itu akan diikuti lebih jauh. Apakah pihak penikmat bisa dipertanggungjawabkan dalam tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang," ujar Febri.
"Namun dari perspektif perbaikan di sektor politik, kedeputian bidang pencegahan juga melakukan dan concern dalam pendanaan politik tersebut. Dan juga perlu diperbaiki agar dana politik apakah itu dana terkait dengan parpol atau kontestasi politik tidak berasal dari hasil kejahatan," sambung Febri.
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (2/12) lalu. Mereka juga terus secara intensif diperiksa di KPK termasuk dengan saksi lain.
Kasus suap ini terungkap setelah penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mendapatkan barang bukti uang suap sebanyak Rp 500 juta atas proyek pembangunan Pasar Atas baru di Cimahi tahap II tahun 2017 yang bernilai Rp 57 miliar.
Uang suap itu diterima dari dua pengusaha bernama Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi. Keduanya pun telah menjadi tersangka dan ditahan di rutan Polres Jakpus.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut, seharusnya uang suap yang diberikan sebanyak Rp 6 miliar. Belum semua uang diberikan, KPK keburu melakukan penangkapan. Uang suap diduga sebagai commitment fee atas proyek pembangunan Pasar Atas di Cimahi.
Atas dasar kasus tersebut, Atty dan Itoc disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Triswara dan Hendriza disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (jbr/dhn)











































