Berikut rute pengalihan arus yang diperoleh detikcom dari siaran pers Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kepada detikcom, Jumat (23/12/2016):
-Pengguna jalan tol di luar golongan I dari arah Jakarta menuju Bandung dapat keluar di gerbang tol Jatiluhur KM 84 dan menggunakan jalan nasional menuju Padalarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembatasan kendaraan tersebut, telah dilakukan sejak tadi malam pada pukul 00.00WIB, Jumat (23/12/2016). Pembatasan kendaraan tersebut dilakukan sementara.
Kendaraan golongan 2-5 yakni truk besar dan bus besar, dilarang melintas hingga 3 bulan ke depan karena dikhawatirkan menambah beban dan memperparah kerusakan pada jembatan.
(rvk/tor)