Penjelasan Kemlu Soal Pengeluaran Izin Prinsip Ormas Asing

Penjelasan Kemlu Soal Pengeluaran Izin Prinsip Ormas Asing

Dewi Irmasari - detikNews
Jumat, 23 Des 2016 15:10 WIB
Foto: Direktur Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang (Sosbud OINB) Arko Hananto Budiadi, Jubir Kemlu Arrmanatha Nasir dan Direktur Informasi Media Siti Sofia Sudarma (Dewi Irmasari/detikcom)
Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) adalah pihak yang mengeluarkan izin prinsip ormas asing menurut PP 58/2016. Begini alur pengurusan izin prinsip itu.

"Di Indonesia, ormas di negara ini ada sebelum negara terbentuk. Ormas NU dan Muhammadiyah tahun 1920. Apa kaitannya dengan Kemlu? Hanya aspek ormas asing," jelas Direktur Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang (Sosbud OINB) Ditjen Multilateral Kemlu Arko Hananto Budiadi dalam press briefing di Kemlu, Jl Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat (23/12/2016).

(Baca juga: Presiden Teken PP Ormas, Mengatur Syarat Pendirian dan Sanksi Administrasi)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arko memaparkan ormas di Indonesia bisa dibagi 2 kategori besar yakni ormas nasional dan ormas asing. Ormas nasional patuh dan tunduk pada UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Sedangkan ormas asing, baru diatur dalam turunan UU 17/2013 yakni PP Tahun 58/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Kalau orang asing atau turunan, itu Kemlu dimintai izinnya. Itu ada aspek perizinan, ada dalam PP itu. Mereka harus menyerahkan dokumen-dokumen tertentu banyak sekali dalam PP," jelas Arko.

Setelah izin prinsip dikeluarkan oleh Kemlu, imbuh Arko, diharapkan ormas asing itu mendapatkan mitra lembaga di Indonesia.

"Ormas asing tersebut melakukan kerja sama dan merumuskan memorandum pengertian. MSP (Memorandum Saling Pengertian) harus ada. Kemudian kita buat izin operasional. Setelah sepakat dan tandatangan kemudian itu dinamakan izin operasional. Selain dengan mitra utamanya Kementerian itu juga dengan pemerintah daerah," papar Arko.

Setelah ada izin prinsip, MSP dengan lembaga mitra lokal dan mengantongi izin dari pemerintah daerah, maka ormas asing harus membuat Rencana Kerja Tahunan (RKT) dengan melibatkan Pemda.

"Baru mereka (ormas asing) berkegiatan. Namun MSP tersebut tidak bisa lebih lama dari izin prinsip. Nah itu adalah mengenai pendaftarannya. Kemudian dilaksanakan dan dimonitor secara positif," paparnya.

Tentang monitoring, menurut Arko dilakukan oleh pihak internal dan eksternal. Internal dari pihak ormas asing itu sendiri dan eksternal dari masyarakat dan pemerintah daerah.

"Jadi apakah kegiatan itu memberikan dampak positif bagi masyarakat setempat. Pengawasan itu dilakukan di luar lembaga pemerintah, yaitu publik. Pengawasan LSM asing di Indonesia yaitu publik. Ada di website Kemlu di bagian bawah bisa di-klik. D situ bisa dilihat daftar terkini tentang ormas asing. Bisa dilihat di situ apa saja yang dilakukan. Itu salah satu bentuk yang dilakukan oleh publik supaya publik bisa melihat," jelas Arko.

Berikut beberapa pasal yang mengatur ormas asing dalam PP 58 tahun 2016:

Pasal 35

(1) Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a wajib memiliki izin prinsip dan izin operasional.
(2) Izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri dan izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 36

Badan hukum yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b dan huruf c disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia setelah mendapatkan pertimbangan tim perizinan.

BAB VI
PENGAWASAN

Pasal 38

(1) Untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas serta menjamin terlaksananya fungsi dan tujuan Ormas atau ormas yang didirikan oleh warga negara asing dilakukan Pengawasan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara internal dan eksternal.

Pasal 39

(1) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) dilakukan oleh pengawas internal.
(2) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi menegakkan kode etik organisasi dan memutuskan pemberian sanksi dalam internal organisasi sesuai dengan AD/ART Ormas.

Pasal 40

Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) dilakukan oleh masyarakat, Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah. (nwk/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads