Pergeseran terdeteksi pada bagian atas pilar kedua jembatan ke samping sejauh 53 cm. Pergeseran itu dianggap sudah melebihi batas izin yang disyaratkan. Meski demikian, vibrasi jembatan (getaran jembatan) masih dalam ambang batas aman.
"Bagian atas (pilar kedua pada jembatan Cisomang) bergeser 53 cm," kata Dirjen Bina Marga Arie Setiadi dalam paparannya di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (23/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tinggi jembatan 40 meter. Ada pergerakan sedikit di bawah (fondasi) itu akan mengakibatkan goyangan besar di atas," kata Arie lagi.
Jalan Tol Purbaleunyi adalah jalan tol yang menghubungkan Purwakarta dan Cileunyi. Memiliki panjang 88 kilometer, jalan tol ini melintasi Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat, Cimahi, serta Kota dan Kabupaten Bandung.
Jalan tol ini merupakan kelanjutan dari Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Perbatasan kedua jalan tol tersebut adalah di Simpang Susun Dawuan, yang berada di Kilometer 67.
Arie mengatakan pergeseran jembatan terjadi karena adanya pergeseran permukaan tanah yang menjadi pijakan fondasi di bawahnya. Pergeseran tanah terjadi akibat curah hujan yang terjadi.
"Itu karena curah hujan yang menyebabkan tanah menjadi lembek," kata Arie.
Pergeseran yang terjadi diketahui dari hasil evaluasi yang dilakukan PT Jasa Marga selaku pengelola jalan tol Purbaleunyi. Laporan ini ditindaklanjuti oleh Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKTJ), Kamis, 22 Desember 2016.
"Terjadi pergeseran pada pilar kedua yang sudah melebihi batas izin yang disyaratkan. Meski demikian, vibrasi jembatan (getaran jembatan) masih dalam ambang batas aman," sambung Arie.
(fjp/fjp)










































