Dalam inspeksinya, Elly mendapati bus yang berklakson 'telolet' yang sekarang ini sedang viral di media sosial. Menurut dia, klakson bus itu harus sesuai aturan, yaitu sesuai dengan PP No 55/2012 tentang kendaraan.
"Jadi sebetulnya aturan PP, kita ya PP No 55/2012 ya sebetulnya desibel daya pendengaran manusia itu diatur di PP No 55/2012," kata Elly.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa paling tinggi desibel yang diperbolehkan adalah 118 desibel, tapi kalau kita cek tadi itu sampai 200 desibel," sambungnya
Dia juga menjelaskan agar bus menurunkan volume suara klakson sehingga maksimal menjadi 118 desibel. Sebab, hal itu dilakukan agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.
"Jadi kalau di daerah dengan kerumunan orang yang banyak ini betul-betul bisa mengagetkan orang, jangan-jangan orang sakit jantung bisa kumat gitu," ujar Kepala BPTJ itu
Pada intinya, Elly tidak melarang penggunaan klakson 'telolet'. Namun yang perlu diperhatikan adalah terkait dengan aturan yang perlu dipatuhi.
"Harus sesuai aturan, jadi kalau tidak sesuai aturan nggak boleh desibelnya kita turunkan saja musiknya kan enak. Tapi, kalau musiknya ngagetin di luar kemampuan dengar kita kan tidak bagus, malah tidak nyaman kan," terangnya. (rvk/rvk)










































