"Karena kan memang tempat sidang itu pernah beberapa kali terjadi dalam perkara yang banyak pengunjung sidangnya, kayak kemarin perkara Baasyir, perkara yang banyak massanya. Jadi dipindahkan tempat sidangnya memang," ujar Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur ketika dikonfirmasi detikcom, Jumat (23/12/2016).
Surat keputusan (SK) tentang pemindahan lokasi sidang itu ditandatangani Ketua MA Hatta Ali pada 22 Desember 2016. Ridwan menyebut SK itu diteken sesuai dengan permohonan Kapolda Metro Jaya dan Kajati DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang Ahok sebelumnya digelar di bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada, Harmoni, Jakarta Pusat. Dalam 2 kali acara persidangan, pengunjung membludak dan memenuhi jalan raya sehingga membuat pihak-pihak terkait mempertimbangkan pemindahan lokasi sidang.
Sidang Ahok itu akan kembali digelar pada Selasa, 27 Desember 2016, dengan agenda putusan sela. (dhn/tor)











































