Kasus pertama dilakukan oleh warga negara Malaysia dengan inisial MA yang menyembunyikan narkoba di dalam anus. Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Ulung Sampurna Jaya mengatakan MA ditangkap setelah ada informasi dari pihak Bea-Cukai. Setelah melalui roentgen, MA didapati membawa narkoba jenis sabu dengan berat 564 gram.
"Yang pertama kasus ini informasinya adalah hasil pengembangan dari Bea-Cukai sendiri. Kita informasikan kemudian kita tindak lanjuti dengan cara satu sudah ditangkap dan didapatkan barang bukti, kemudian kita kembangkan. Makanya mengarah ke tersangka selanjutnya," ujar Ulung saat konferensi pers di aula gedung B, KPU BC Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (23/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sabu yang dibawa MA, dikatakan Ulung, mungkin diedarkan untuk pasar menjelang perayaan tahun baru. "Masih kita kembangkan (peredaran narkoba). Mungkin juga dipakai untuk tahun baru," katanya.
Kasus kedua penyelundupan narkoba yang berhasil digagalkan yakni menggunakan stetoskop. Narkoba jenis metamfetamin dengan total 1,1 kilogram ditaruh di dalam dua stetoskop. Narkoba tersebut juga dibawa oleh kurir dari jaringan Malaysia dengan inisial Z.
![]() |
Narkoba yang berhasil digagalkan dari kedua kasus tersebut seberat 1,6 kilogram senilai Rp 10 miliar. (nkn/dha)