Penyelundupan Narkoba Rp 10 Miliar dari Malaysia Digagalkan

Penyelundupan Narkoba Rp 10 Miliar dari Malaysia Digagalkan

Heldania Ultri Lubis - detikNews
Jumat, 23 Des 2016 12:21 WIB
Foto: Heldania Ultri Lubis/detikcom
Jakarta - Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dan Polres Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan dua kasus penyelundupan narkoba dari jaringan Malaysia.

Kasus pertama dilakukan oleh warga negara Malaysia dengan inisial MA yang menyembunyikan narkoba di dalam anus. Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Ulung Sampurna Jaya mengatakan MA ditangkap setelah ada informasi dari pihak Bea-Cukai. Setelah melalui roentgen, MA didapati membawa narkoba jenis sabu dengan berat 564 gram.

"Yang pertama kasus ini informasinya adalah hasil pengembangan dari Bea-Cukai sendiri. Kita informasikan kemudian kita tindak lanjuti dengan cara satu sudah ditangkap dan didapatkan barang bukti, kemudian kita kembangkan. Makanya mengarah ke tersangka selanjutnya," ujar Ulung saat konferensi pers di aula gedung B, KPU BC Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (23/12/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modus yang digunakan bermacam-macam, ada yang dimasukkan dalam dubur dengan menggunakan karet. Kalau cara mengeluarkannya biasanya mereka minum semacam obat untuk dikeluarkan saat buang air gitu ya," lanjutnya.

Sabu yang dibawa MA, dikatakan Ulung, mungkin diedarkan untuk pasar menjelang perayaan tahun baru. "Masih kita kembangkan (peredaran narkoba). Mungkin juga dipakai untuk tahun baru," katanya.

Kasus kedua penyelundupan narkoba yang berhasil digagalkan yakni menggunakan stetoskop. Narkoba jenis metamfetamin dengan total 1,1 kilogram ditaruh di dalam dua stetoskop. Narkoba tersebut juga dibawa oleh kurir dari jaringan Malaysia dengan inisial Z.

Penyelundupan Narkoba Rp 10 Miliar dari Malaysia DigagalkanTersangka penyelundupan narkoba yang berhasil ditangkap Polres Bandara Soekarno-Hatta. (Foto: Heldania Ultri Lubis/detikcom)
"Z lebih dulu keluar dari bandara dan kita memang saat itu langsung kita ikutin dia supaya bisa diungkap jaringannya. Z ini memang kurir. Total ada 11 tersangka, 2 WNA yaitu MA dan Z (Malaysia), sisanya WNI," ujar Kepala KPU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang.

Narkoba yang berhasil digagalkan dari kedua kasus tersebut seberat 1,6 kilogram senilai Rp 10 miliar. (nkn/dha)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads