Kasus bermula saat The Rich Prada, yang bernaung di bawah PT Gala Bumi Perkasa, mengantongi merek dari Ditjen Kekayaan Intelektual pada 26 November 2008. Tiga tahun setelahnya, Prada SA, yang memproduksi fashion, menyatakan keberatan dengan merek tersebut.
Akhirnya, Dirjen Merek mengabulkan sanggahan itu dan mencoret merek The Rich Prada pada 22 Januari 2013. Atas keputusan itu, The Rich Prada keberatan dan mengajukan banding ke Komisi Banding Merek. Pada 5 Juni 2013, Komisi Banding Merek menyatakan ada persamaan Prada dengan The Rich Prada sehingga The Rich Prada dicoret dari daftar merek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, pada 15 Februari 2015, PN Jakpus menolak permohonan itu. The Rich Prada tidak terima dan mengajukan kasasi. Tapi Mahkamah Agung (MA) bergeming.
"Menolak permohonan PT Gala Bumi Perkasa," demikian putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website MA, Jumat (23/12/2016).
Duduk sebagai ketua majelis Prof Dr Takdir Rahmadi dengan anggota Mahdi Soroinda Nasution dan I Gusti Agung Sumanatha. Dalam putusan itu, hakim agung Mahdi berbeda pendapat dan meyakini tidak ada persamaan merek antara Prada dan The Rich Prada. Mahdi berargumen terdapat perbedaan kelas merek, yaitu Prada untuk fashion, sedangkan The Rich Prada untuk kelas hotel/apartemen.
"Pemohon kasasi adalah hotel dan restoran, sehingga tidak ada persamaan pada pokoknya, baik similitary in appearance, confusing in appearance, similarity in sound/cunfusion when pronounced, and similarity in concept, dan kedua merek dimaksud tidak akan membingungkan masyarakat," kata Mahdi.
Tapi suara Mahdi kalah dengan dua hakim agung lainnya.
"Persamaan yang menonjol adalah kata Prada yang berpotensi menyesatkan konsumen yang seolah-olah ada keterkaitan dengan merek Prada milik termohon kasasi untuk batang yang sejenis," ucap majelis setelah diambil voting. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini