"Hasan Nasbi, CEO PT Cyrus Nusantara, diperiksa sebagai saksi atas tersangka MIT (M Itoc Tochija)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (23/12/2016).
M Itoc Tochija merupakan suami Atty. Itoc juga pernah menjabat Wali Kota Cimahi selama 2 periode, yakni pada 2002-2007 dan 2007-2012. KPK menyebut, meski sudah tidak menjabat, Itoc masih mempunyai peran di Pemkot Cimahi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka akan dimintai keterangannya oleh penyidik KPK terkait kasus suap dalam rencana proyek pembangunan Pasar Atas baru Cimahi tahap II tahun 2017.
Pasutri Atty-Itoc telah dijadikan tersangka dalam dugaan suap proyek pembangunan pasar tersebut sejak Jumat (1/12). Mereka diduga menerima suap Rp 500 juta atas proyek pembangunan Pasar Atas baru di Cimahi tahap II tahun 2017 yang bernilai Rp 57 miliar.
Duit suap itu diterima dari pengusaha atas nama Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi. Dua pengusaha itu juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Atas dasar kasus tersebut, Atty dan Itoc disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (jbr/dhn)











































