"Iya, saya kira sebagai warga negara yang taat hukum, harusnya yang bersangkutan datang ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan apa yang dituduhkan itu, biar masalahnya bisa terang dan jelas," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid saat dihubungi detikcom, Jumat (23/12/2016).
Zainut mengatakan, pihaknya kesulitan menghubungi Fahmi untuk meminta klarifikasi terkait dengan masalah ini. Namun, pesan-pesan untuk kooperatif itu telah disampaikan kepada orang yang dekat atau kenal dengan Fahmi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan kasus suap Bakamla yang menjerat Fahmi, MUI akan melakukan klarifikasi langsung kepada yang bersangkutan terlebih dahulu. MUI mengedepankan praduga tak bersalah.
Soal Fahmi akan dipecat dari kepengurusan MUI atau tidak karena status di KPK tersebut, Zainut mengatakan, dalam ketentuan organisasi MUI, bila seseorang dinyatakan tersangka, ia akan diberhentikan sementara sampai ada keputusan yang inkracht.
"Karena kami mengedepankan prinsip praduga tak bersalah. Tapi dalam beberapa kasus ya, kalau misalnya yang bersangkutan mengundurkan diri itu akan lebih baik. Jadi pemberhentian bisa dilakukan dengan pertama, mengundurkan diri, yang kedua tersangkut masalah-masalah yang seperti pidana," tuturnya. (idh/tor)










































