"Informasi yang kami terima, Saudara FD (Fahmi Darmawansyah) datang hari ini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dimintai konfirmasi, Jumat (23/12/2016).
Fahmi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Eko Susilo Hadi. Fahmi sendiri sebenarnya telah menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pengacara Fahmi, Maqdir Ismail, menyebut kliennya telah kembali dari luar negeri pada Selasa (20/12). Fahmi sedianya dipanggil penyidik KPK pada Kamis, 22 Desember. Namun ia tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang. Saat ini, Fahmi pun tengah menjalani pemeriksaan.
Sementara itu, tentang status Fahmi sebagai pengurus di MUI telah dibenarkan Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid. Namun Zainut menyebut Fahmi tidak terlalu aktif dalam kegiatan MUI.
"Dia benar pengurus kami. Bendahara. Tetapi sejak ditetapkan sebagai pengurus di Munas Surabaya itu seingat saya baru sekali dia datang dalam rapat-rapat pimpinan," ujar Zainut dalam perbincangan dengan detikcom sebelumnya.
"Tidak aktif. Saya pastikan tidak aktif. Bisa dicek di sekretariat," ujar Zainut.
Fahmi dijerat KPK sebagai tersangka pemberi suap kepada Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Edi Susilo Hadi. Dia bersama dua karyawan PT MTI (Melati Technofo Indonesia), Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Mereka memberikan suap kepada Eko demi perusahaannya menjadi pemenang tender proyek pengadaan satelit pemantauan di Bakamla. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan proyek tersebut dianggarkan dari APBN-P 2016 dengan total sekitar Rp 200 miliar. (dhn/tor)











































