"RAC (Ratu Atut Chosiyah), mantan Gubernur Banten, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pengadaan alkes di Pemprov Banten," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, Jumat (23/12/2016).
Kasus korupsi pengadaan alkes ini terjadi di Banten pada tahun anggaran 2011-2013. Diketahui, Atut bersama adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atut diduga telah mengatur pemenang lelang pengadaan alkes di Banten dan menerima uang dari perusahaan yang dimenangkannya. Sedangkan Wawan, pemilik PT Bali Pasifik Pragama sebagai perusahaan pemenang lelang, diduga menggelembungkan anggaran proyek ini.
Khusus untuk Atut, KPK juga menjerat gubernur nonaktif itu dengan pasal pemerasan. Atut disangka telah memeras beberapa kepala dinas di lingkungan Pemprov Banten.
Atas perbuatan yang dilakukannya, keduanya dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atut juga merupakan terpidana korupsi dan kini mendekam di Lapas Wanita Tangerang. Ia menghuni bui untuk waktu 7 tahun penjara karena menyuap Ketua MK Akil Mochtar.
Sebelumnya diberitakan, LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK. MAKI meminta KPK meneruskan kasus ini. Kuasa hukum MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan, berdasarkan audit BPK, negara mengalami kerugian sekitar Rp 30,2 miliar dalam kasus ini. (jbr/aan)











































