Larangan Rangkap Jabatan Ketum PAN Batal Masuk AD/ART
Sabtu, 09 Apr 2005 20:00 WIB
Semarang - Perdebatan panjang mengenai boleh tidaknya Ketua umum PAN merangkap jabatan akhirnya selesai. Komisi B Kongres II PAN memutuskan peraturan tersebut tidak perlu dimasukkan dalam draft perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.Hal ini disampaikan Wakil Sekjen PAN Patrialias Akbar usai Sidang Komisi B tentang pembahasan AD/ART yang berlangsung di ruang Rama-Sinta Ballroom Hotel Patrajasa Jl. Sisingamaraja, Semarang, Sabtu (9/4/2005) malam."Pembahasan mengenai hal tersebut tadi memang berlangsung alot. Tapi karena dianggap bersifat ganjal-mengganjal maka forum memutuskan pasal tersebut tidak akan dimasukkan dalam AD/ART partai," jelasnya.Dengan batalnya pengaturan larangan rangkap jabatan ini maka seluruh calon Ketua umum PANyang berjumlah tujuh orang dipastikan lolos untuk mengikuti pertarungan menjadi Ketum PAN.Mereka adalah Soetrisno Bachir, Hatta Rajasa, Fuad Bawazier, Didik J. Rachbini, Moeslim Abdulrahman, Afni Achmad, dan yang terakhir memenuhi syarat menjadi calon Samuel Koto.Penetapan TatibSidang pleno Kongres II PAN dilanjutkan kembali pukul 19.30 WIB setelah dilakukan break untuk salat dan makan malam. Agenda semula adalah pemilihan ketua umum PAN namun karena sidang komisi baru selesai 18.00 WIB maka agenda tersebut batal digelar. Agenda rapat pleno malam ini adalah penetapan tata tertib pemilihan ketua umum. Setelah itu baru digelar pemilihan ketua umum yang kemungkinan besar baru berlangsung beso pagi, Minggu (10/4/2005).
(gtp/)










































