Kemenkeu dan BNN Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal, Negara Rugi Rp 12 M

Kemenkeu dan BNN Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal, Negara Rugi Rp 12 M

Cici Marlina Rahayu - detikNews
Jumat, 23 Des 2016 10:22 WIB
Foto: Cici Marlina Rahayu
Jakarta - Sebanyak 28.787 botol minuman keras (miras) serta jutaan batang rokok ilegal dimusnahkan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai pada pagi ini. Kerugian negara atas peredaran barang-barang tersebut mencapai hingga Rp 12,15 miliar.

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan miras, narkoba, serta rokok ilegal itu Menteri Keuangan Sri Mulyani, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi, Kepala BNN Komjen Budi Waseso, dan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan.

Kemenkeu dan BNN Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal, Negara Rugi Rp 12 MMenteri Keuangan Sri Mulyani, Kepala BNN Budi Waseso dan Kapolda Metro Jaya Moch. Iriawan memusnahkan miras dan rokok di kantor bea cukai. Foto: Maikel Jefriando


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jalan Ahmad Yani, Jakarta Timur, sekitar pukul 08.30 WIB, Jumat (23/12/2016). Sri Mulyani mengatakan ada 28.787 botol minuman keras ilegal, 510 batang cerutu, dan 3,32 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan. Pemusnahan ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan sepanjang 2016.

"Penegak hukum dan badan pemberantasan narkotika untuk memusnahkan berbagai macam tangkapan, terutama di bidang miras ilegal, antar wilayah bea cukai di Jakarta hari ini melakukan pemusnahan dari hasil yang selama ini wilayah DKI Jakarta dan hari ini yang kita musnahkan 28.787 botol minuman keras, 510 batang cerutu, dan 3,32 juta batang rokok ilegal, kerugiannya mencapai Rp 12,15 miliar," ujar Sri Mulyani di lokasi.

"Yang kedua kali di tahun 2016, sebelumnya adalah di kantor Bea Cukai Jakarta. Kita mengatakan bahwa Bea Cukai bersama-sama dengan BNN telah mengungkap 41 kali penindakan di bidang narkotika, psikotropika, dan prekursor, dari kantor pos Pasar Baru," imbuhnya.

Ia mengatakan modus peredaran barang-barang haram dan ilegal tersebut memanfaatkan pengiriman melalui barang pos dan jasa titipan. Sebab itu, pengawasan dari pihak Kementerian Keuangan, khususnya Bea Cukai, BNN, serta polisi, semakin diperketat.

"Di mana miras dan rokok yang tidak dilekati pita cukai, atau menggunakan pita cukai palsu, akan disita oleh negara dan dimusnahkan. Tentu saya berterima kasih kepada BNN, Polri, dan TNI yang selama ini kami bekerja sama baik dan hampir semua mendukung, di mana pelabuhan frekuensi penyelundupan meningkat luar biasa, dari berbagai asal negara yang modusnya makin lama makin variasi," jelasnya.


Kemenkeu dan BNN Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal, Negara Rugi Rp 12 MMiras dan barang-barang ilegal yang dimusnahkan di kantor pusat bea dan cukai pagi ini. Foto: Cici Marlina Rahayu

Sementara itu, Kepala BNN Komjen Budi Waseso, yang juga hadir dalam pemusnahan tersebut, mengatakan peredaran narkoba di Indonesia kian serius dan memiliki banyak modus yang harus segera diatasi.

"Kami semuanya mempunyai komitmen, dan inilah suatu wujud kami menyelamatkan negara, baik dari masalah narkotika dan juga barang selundupan yang berkaitan dengan negara. Saya kira ini modus peningkatan baru, yaitu kantor pos, bahwasanya menjelang tahun baru dan Natal ini maka permintaan meningkat dan suplai juga akan meningkat, kita sambut dengan peningkatan kewaspadaan kita," ujar Buwas. (nkn/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads