Kena OTT, Kadisdik Tapanuli Utara Diduga Lakukan Pemerasan

Kena OTT, Kadisdik Tapanuli Utara Diduga Lakukan Pemerasan

Jabbar Ramdhani - detikNews
Kamis, 22 Des 2016 19:48 WIB
Kena OTT, Kadisdik Tapanuli Utara Diduga Lakukan Pemerasan
Foto: Ilustrasi oleh Basith Subastian/detikcom
Jakarta - Polri bersama KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tapanuli Utara, Sumatera Utara, berinisial JP. JP terkena OTT atas dugaan kasus pemerasan.

Tim gabungan mengamankan uang dengan rincian Rp 235 juta, 100 USD, dan 200 yuan. Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, uang tersebut diduga hasil pemerasan yang dilakukan JP.

"Tim KPK bersama tim dari Polri di Tapanuli Utara, kita ada operasi bersama OTT terhadap Kadis Pendidikan Tapanuli Utara terkait sejumlah uang yang pada saat itu ditemukan. Diduga uang tersebut adalah pemerasan," kata Febri di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2016).

(Baca juga: Selain Kadis Pendidikan Tapanuli Utara, Petugas Juga Tangkap 2 Kepala Sekolah)

Selain JP, tim gabungan menangkap 2 kepala sekolah, masing-masing Kepala SMA Negeri 1 Sipahutar berinisial BS dan Kepala SMA Negeri 1 Pangaribuan berinisial JS. Kedua kepsek ini diduga sebagai orang yang memberikan uang kepada JP.

"Tim KPK dan Polri di rumah Kadis Pendidikan Tapanuli Utara ditemukan 3 orang. Ada kepala dinas dan 2 kepala sekolah yang memberikan uang atas permintaan dari kepala dinas dan ditemukan total barang bukti cukup signifikan," ujar Febri.

Diduga besaran uang yang diminta oleh JP bervariasi. Di antara mereka ada yang dimintai uang Ro 6-20 juta. Motif permintaan uang tersebut kini ditelusuri tim Polda Sumut.

"Ini terkait salah satu ruang sekolah ada ruang sekolah di tahun ajaran baru atau proyek ruang sekolah itu akan didalami. Untuk kasus ini, silakan langsung konfirmasi ke Polda Sumut," tutur Febri.

(Baca juga: KPK Serahkan Penanganan Kasus Kadisdik Tapanuli Utara ke Polisi)

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengatakan, KPK melakukan koordinasi dan supervisi dengan pihak kepolisian. Bila nanti ditemukan bukti keterlibatan penyelenggara negara pada proses pemeriksaan, KPK akan ikut menangani kasus tersebut.

"Betul (akan dilakukan koordinasi supervisi), apabila nanti dalam pemeriksaan dan proses hukum ditemukan ada PN yang terlibat, insya Allah KPK akan turun," ujar Agus, Kamis (22/12). (jbr/fdn)


Berita Terkait